UPAYA PEMERINTAH DEARAH DALAM USAHA KONSERVASI ZONA PENYANGGA DI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT KABUPATEN SEKADAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Authors

  • Agnesia Hartini STIKP Persada Khatulistiwa Sintang

DOI:

https://doi.org/10.31932/ve.v7i1.60

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana upaya Pemerintah Daerah dalam usaha konservasi zona penyangga Air Terjun Sumirah serta mengetahui faktor apa-apa saja yang menjadi kendala Pemerintah Daerah dalam upaya konservasi tersebut. Penelitian ini bersifat normatif empiris yaitu menjelaskan aspek hukum dalam usaha untuk mencapai taraf singkronisasi hukum dengan pergaulan hidup di masyarakat. Data penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dengan observasi dan wawancara secara langsung  dengan sample. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pemaparan bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa konservasi terhadap zona penyangga Air Terjun Sumirah dilakukan oleh Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kehutanan melalui Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN- RHL). Adapun faktor-faktor yang menjadi kendala pemerintah daerah adalah: 1).Minimnya sumber daya aparat, 2).Terbatasnya anggaran pembanggunan, 3).Belum ada produk hukum yang mengatur tentang keberadaan perlindungan terhadap zona penyangga secara khusus, 4).Kurangnya kerjasama antar instansi terkait, 5).Tumpang tindih sistem perencanaan antar sektor kelembagaan daerah.

 

Kata Kunci : Konservasi, Pemerintah Daerah, Zona Penyangga

References

Badan Pusat Stastistik Kabupaten Sekadau . 2005. Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Sekadau.

Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertambangan Pemerintah Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. 2008. Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Sekadau.

Hakim, Abdul 2001. Dampak Penerapan Kebijakan Konversi Lahan Pada Kerusakakan lingkungan (Studi Kasus Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Perkebuan Sawit. Tesis Magister ilmu Hukum Lingkungan Pasca Sarjana UI.

Hardjasoemantri, Koesnadi 1991. Hukum Perlindungan Lingkungan (Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya). Gadjah Mada University Press. Yogyakarta

Lorens. 2006. “Kelapa Sawit sang Primadona (Suatu Analisis perkebunan Kelapa Sawit Di Kabupaten Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia Provinsi Kalimantan Barat)†WWF INDONESIA FOREST CONVERSION INITIATIVE PROGRAM.

Muchan, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Liberty, Jakarta.

Riyanto,Rudi. 2005, Pemerdayaan Masyarakat Sekitar Hutan Dalam PerlindunganKawasan Pelestarian, Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan dan Lingkungan, Bogor.

RJ, Yohanes, 2006 Air Mata Manis Mata (Penilaian Ekonomi dan Ekologi Sumber Daya Alam Yang Hilang Akibat Alih Fungsi Menjadi Perkebunan Sawit)

Santosa, Mas Achmad. 1990. Peran serta Masyarakat dan Potensi Peningkatannya di Indonesia. ICEL. Jakarta

Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Lembaran Negara RI 1990-49, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3419

Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara RI 1997-68, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3699.

Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Lembaran Negara RI 2004-125, Tambahan Lembaran Negara No.4437.

Undang-undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Lembaran Negara RI 2004-32 Tambahan Lembaran Negara No.4377.

Downloads

Published

2018-08-06

Issue

Section

Articles